
Simpanan
terdiri atas :
- Simpanan Pokok : Simpanan yang di bayar oleh anggota baru. Di lakukan hanya sekali, dapat di lakukan dengan pemotongan gaji / cash
- Simpanan Wajib : Simpanan yang di bayar oleh setiap anggota secara terus-menerus sampai dengan anggota tersebut berhenti dari keanggotaan(nilainya ditentukan berdasarkan keputusan rapat anggota). Pembayarannya dapat di lakukan dengan pemotongan gaji / cash
- Simpanan Sukarela : Simpanan yang di ajukan oleh anggota, di mana nilainya di tetapkan sendiri oleh ybs. sesuai keinginan. Pembayarannya di lakukan dapat sewaktu-waktu ataupun secara berkala sesuai permintaan anggota (dapat di lakukan secara rutin melalui pemotongan gaji / cash)
- Sisa Hasil Usaha (SHU) : Pendapatan yang dihasilkan oleh Kopkar Patra dalam rangka kegiatan usaha dalam satu periode tertentu
Pinjaman

Koperasi Karyawan Patra melayani pinjaman ke anggota dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
- Nilai pinjaman maksimal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- Lama angusran maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan
- Margin yang ditetapkan 0,7 (nol koma tujuh) per-bulan
- Pelunasan angsuran pinjaman di kenakan pinalti sebesar 3 kali jasa pinjaman
- Batasan potongan angsuran masimal 50% (lima puluh persen) dari take home pay
- Melampirkan slip gaji terakhir
- Pengucuran dana pinjaman setiap tanggal 05 (lima) bulan berjalan